Power

Power
Tujuan pembuatan blog "Gogeneration" ini adalah sebagai sarana untuk berbagi ilmu pengetahuan dan mencerdaskan anak bangsa, dengan mengumpulkan tutorial dan artikel yang terserak di dunia maya maupun di literature-literature yang ada. Semoga dengan hadirnya blog "Gogeneration" ini dapat membawa manfaat bagi kita semua. dan saya ingin sharing tentang power plant dan substation khususnya di electrical, mechanical , automation, scada. walaupun sudah lebih dari sepuluh tahun menggeluti dunia itu tapi masih banyak hal yang harus dipelajari. dengan blog ini saya berharap bisa saling sharing, Blog ini didedikasikan kepada siapa pun yang mencintai ilmu pengetahuan
Powered By Blogger

Minggu, 29 Januari 2012


KOMPETENSIPDF

Ke depan semua Pekerja harus kompeten di bidang tugasnya, demikian yang biasa kita dengar. Dan ini sudah tertuang dalam UU No.30 tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 tentang Ketenagalistrikan. Karena ini adalah Undang-undang, maka pasti harus dilaksanakan. Untuk hal ini PLN sudah mulai menyosialisasikan ke Perusahaan-perusahaan Outsourcing akan hal ini.
Seseorang yang pandai dan lincah mengemudikan mobil serta tahu semua aturan lalu-lintas, mengerti rambu-rambu lalu-lintas, semua masalah mobil, termasuk masalah teknik kendaraan dikuasai, belum tentu bisa dikatakan bahwa dia sudah kompeten. Menurut asal-muasal kompeten ini mempunyai arti : cakap, mampu, tangkas. Dengan definisi ini sesorang ahli mengemudi yang kita ceritakan di atas sudah memenuhi persyaratan sebagai orang yang “kompeten”. Tetapi ternyata masih diperlukan satu persyaratan lagi untuk bisa diakui sebagai orang yang Kompeten, yaitu, adanya  Sertifikat kompetensi
Catatan bebas: adabuddin

 
Ke depan semua Pekerja harus kompeten di bidang tugasnya, demikian yang biasa kita dengar. Dan ini sudah tertuang dalam UU No.30 tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 tentang Ketenagalistrikan. Karena ini adalah Undang-undang, maka pasti harus dilaksanakan. Untuk hal ini PLN sudah mulai menyosialisasikan ke Perusahaan-perusahaan Outsourcing akan hal ini.
Seseorang yang pandai dan lincah mengemudikan mobil serta tahu semua aturan lalu-lintas, mengerti rambu-rambu lalu-lintas, semua masalah mobil, termasuk masalah teknik kendaraan dikuasai, belum tentu bisa dikatakan bahwa dia sudah kompeten. Menurut asal-muasal kompeten ini mempunyai arti : cakap, mampu, tangkas. Dengan definisi ini sesorang ahli mengemudi yang kita ceritakan di atas sudah memenuhi persyaratan sebagai orang yang “kompeten”. Tetapi ternyata masih diperlukan satu persyaratan lagi untuk bisa diakui sebagai orang yang Kompeten, yaitu, adanya  Sertifikat kompetensi.
 
Menurut Gema PDKB (seperti tergambar di atas), seseorang bisa disebut Kompeten apabila menguasai 3 hal;  Pengetahuan (knowledge), Ketrampilan (skill), dan Sikap kerja (attitude). Kalau ketiga hal ini sudah dilulusi, maka orang tersebut akan diberikan Sertifikat Kompetensi. Mau tidak mau kita HARUS menguasai hal ini jika kita ingin meneruskan karir sebagai Operator atau Pemelihara, baik Pembangkitan, Penyaluran atau Distribusi.
Dari Uji kompetensi Distribusi yang dilakukan di MGH Hotel Makassar beberaapa bulan yang lalu oleh Gema PDKB Semarang, “knowledge”nya dilakukan  Ujian tertulis dengan berbagai model soal, antaranya Pilih Benar/Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, dll. Sebagai contoh untuk soal Benar/Salah, diperlihatkan di bawah ini.
 
Tentu saja, bagi mereka yang ingin mendapatkan Sertifikat, harus belajar dulu. Untuk hal ini, biasanya dilakukan Bimbingan dahulu sebelum Uji Kompetensi dilakukan.
Selain ujian tertulis untuk mengetahui “knowledge”, dilakukan juga ujian wawancara (antara lain tentunya untuk menguji “attitude”), dan ujian yang ketiga adalah praktek lapangan. Dengan praktek ini penguji antara lain untuk mengetahui “skill” dan tentunya “attitude” dari peserta uji kompetensi.
Contoh uji ketrampilan dan attitude,  misalnya memasukkan/mengeluarkan fuse dari sebuah Gardu Tiang. Peralatan disiapkan, juga peralatan pelindung diri, kemudian yang diuji disuruh mengeksekusi pekerjaan sesuai instruksi Penguji. Dari sana akan dilihat apakah yang bersaangkutan trampil dan mempunyai sikap kerja yanag benar?. Tentu saja ujian ini bukan formalitas belaka, kalau tidak mampu maka yang bersangkutan tidak lulus dan sertifikat kompetensi tidak diberikan. Bagi yang mampu, akan diberikan sertifikat kompetensi. Sertifikat ini akan berlaku secara Nasional di perusahaan manapun di Indonesia, jadi bukan untuk PLN saja. Semoga Informasi ini dapat menambah semangat anda untuk tetap belajar dan belajar terus pada profesi yang sudah dipilih.
Sebagai penutup dari Catatan ini saya berikan contoh soal Pilihan Ganda dan keterangan Penyelesaiannya serta contoh soal Menjodohkan, di bawah ini.


 
Pada tanggal 25 Juli 2011, direksi PT. Kinerja Cahaya Abadi telah melakukan pertemuan dengan pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk mempersiapkan uji kompetensi ini. Dan untuk tahap awal, akan dilakukan uji kompetensi 2 angkatan, satu angkatan di Ambon dan satu angkatan di Ternate.
Demikian catatan bebas ini kami buat sebagai informasi kepada teman-teman tenaga Outsourcing di PLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar